Jakarta, 12/6/2017 – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hari ini. Bekraf menjalin kerjasama dengan BNI, BRI, dan BPJS Kesehatan untuk pengembangan usaha pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Bekraf bekerjasama dengan BNI terkait pemanfaatan produk dan jasa layanan BNI bagi pengembangan usaha pelaku ekraf. Bekraf menjembatani dan mempermudah pelaku usaha ekraf binaan Bekraf mengakses produk dan jasa yang ditawarkan BNI untuk mengembangkan usaha. MoU ini ditandatangani oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni. Kerjasama Bekraf dengan BRI adalah pengembangan ekraf di bidang kewirausahaan. Kerjasama yang disepakati berlaku selama tiga tahun ini berupa pemanfaaatan jasa layanan BRI, antara lain pemberian layanan, fasilitas kredit, serta penunjang peningkatan produktifitas usaha dan kesejahteraan pelaku ekraf jaringan Bekraf. Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Suprajarto selaku Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangi MoU ini. Bekraf juga menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan di hari yang sama. MoU ini tentang pengembangan ekraf dan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tujuan kerjasama yang berlaku 3 (tiga) tahun ini mendorong perluasan kepesertaan program JKN-KIS dalam rangka pengembangan ekraf dan optimalisasi JKN-KIS. Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang menandatangani MoU ini. Bekraf menyadari produk dan jasa ekraf bersifat ingtangible. Permodalan adalah salah satu elemen penting menjalankan usaha bagi pelaku ekraf. Bekraf melalui Deputi Akses Permodalan bekerjasama dengan perbankan untuk membuka akses pelaku ekraf mendapatkan pembiayaan dari produk dan jasa perbankan. “Kerjasama Bekraf dengan BRI dan BNI ini memanfaatkan jasa layanan perbankan untuk pengembangan usaha, produktifitas, dan kesejahteraan pelaku ekraf. Sedangkan dengan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan kepada para pelaku ekraf,” pungkas Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo. (mm) *** Siaran Pers Bekraf Nomor: 159/SP/BHKP/BEKRAF/VI/2017 Tentang Bekraf Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang ekonomi kreatif. Saat ini, Kepala Bekraf dijabat oleh Triawan Munaf. Bekraf mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.